Kamis, 18 Juli 2013

mahar dalam perkawinan

Saya Terima Nikah dan kawinnya,,,, Dengan Mas Kawin Alat Sholat Di Bayar Tunai”. Itulah sedikit kutipan akad nikah dalam perkawinan umat muslim di Indonesia. Dari bacaan akad tersebut menjadi awal sebuah kehidupan baru para pasangan pengantin dalam menempuh jalan hidup sesuai hukum Islam. Akan Tetapi saat ini para pasangan yang ingin melakukan perkawinan bingung dengan fungsi sebernarnya dari mahar dalam perkawinan tersebut. Jika di kaji dari hukum islam mahar adalah wajib hukumnya dalam perkawinan dari mempelai pria kepada mempelai wanita. 

Karena dengan adanya mahar ini menjadi pembeda antara perkawinan dengan perzinaan sesuai dengan firman Allah SWT : “Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina” (An-Nisa:24).

Mungkin beberapa sobat blogger pernah mempunyai pengalaman yang dirasakan sendiri maupun oleh orang-orang dekat pada saat ingin menikahi wanita idamannya tersandung oleh mahar tersebut. Ada satu contoh teman saya pada saat ingin melamar, pihak perempuan menolak karena mahar dalam perkawinan berupa duit seserahan dirasa masih sedikit dan tidak sesuai dengan yang diinginkan pihak wanita. Jadi seakan-akan besarnya duit seserahan mahar tersebut seperti ingin menjual anak gadisnya, memang pihak dari wanita mempunyai hak menentukan besarnya jumlah mahar ini. Akan Tetapi apa daya jika pihak pria tidak mempunyai duit dengan jumlah sesuai yang diminta oleh pihak wanita! Jawabannya yang pasti adalah kecewa, perkawinan di undur atau tidak terjadinya perkawinan sama sekali. Kalau di undur menimbulkan fitnah dan jika tidak jadi menikah menimbulkan kekecewaan yang amat besar dari pihak pria dan bisa memutuskan tali silahturahmi kedua belah pihak.
Oleh sebab itulah para pasangan yang ingin menikah masih bertanya-tanya fungsi sebenarnya mahar dalam perkawinan. Takut nanti pada saat ingin melamar ditolak oleh pihak wanita. Dan disini saya ingin sedikit memberikan pengalaman dan informasi pada saat saya melamar istri saya. Berikut langkah-langkah disaat masih pacaran, melamar dan terjadinya perkawinan.
Komunikasi
Pada saat pacaran saya dan istri saling tahu satu sama lain, mulai dari silsilah keluarga dan pekerjaan. Dan saat timbul niat ingin menikahinya, saya langsung membicarakan dengannya. Jika saya hanya mempunyai tabungan dengan jumlah sekian, akan Tetapi karena kita saling mencintai dan tidak ada yang merasa terpaksa atau dipaksa akhirnya timbullah kesepakatan antara kita berdua dengan sedikit mengulur waktu untuk mengumpulkan keperluan pada saat akan melamarnya berupa duit, barang seserahan selama 1,5 tahun. Sebenarnya dari waktu tersebut saya merasa diuntungkan,kenapa! Karena saat mencicil membeli barang-barang seserahan untuk istri saya yang berjumlah sekitar 15 pcs, istri saya mau membantu dengan cara patungan tanpa paksaan dengan perhitungan perbandingan 75% saya dan 25% dia. Pembelian cicilan barang seserahan tersebut dilakukan tiap bulan setelah gajian,hehhe. Dan karena terjalinnya keselarasan komunikasi inilah saya bisa memberikan jaminan jika niat anda akan berjalan mulus serta tentunya didasari keikhlasan dan ketulusan saling mengisi rduit kosong diantara hubungan anda.

Menentukan Pilihan
Disaat waktu sudah mendekati tahap ingin melamar, sekitar 3 bulan sebelumnya saya menyempatkan diri meminta siraman rohani dan saran perihal perkawinan dari Ustadz H.Satiri di daerah tempat tinggal saya di Kebun Jeruk Jakarta Barat. Di tengah-tengah pembicaraan saya menangkap beberapa point yang wajib harus dilakukan yaitu,
  • Pilihan, ustadz waktu itu bertanya apakah saya sudah siap dan benar jika dia adalah pilihan yang pertama dan terakhir menjadi pendamping hidup. Dan saya jawab siap insya allah dia adalah wanita terbaik sesuai dengan pilihan saya. Beliau menyarankan saya untuk bermunajah kepada Allah SWT dengan meminta petunjukNYA. Jika sesuai atau tidak dia adalah pilihan saya sesuai dengan RidhoMu berikanlah petunjukmu ya Allah,Itulah kutipan dari perkataan beliau.
  • Mahar, berupa duit dan barang. Beliau berkata, saat ini sudah terjadi perbedaan persepsi dibandingkan pada jaman dahulu. Dahulu kala sepotong kain saja dan beberapa perak duit sudah bisa menjadi mahar. Saya waktu itu bertanya kepada beliau mahar berupa mas kawin itu harus berjumlah berapa banyak dan seperti apa. Apakah harus dengan cincin, gelang kalung atau hanya salah satu dari barang tersebut. Dan beliau menjawab, besarnya mahar harus disesuaikan dengan kemampuan kita agar tidak terjadi sesuatu masalah setelah kita menikah. Jika kita mampu boleh ketiga barang tersebut kita masukan kedalam mahar akan Tetapi jika kurang mampu berikanlah salah satu dari barang tersebut,contoh kalung emas. Beliau berkata, berikanlah dia mahar cincin emas dengan berat 10 gram. Hal ini berguna pada saat nanti setelah menikah dan anda mengalami kesulitan serta harus mengorbankan mas kawin dari istri. Nilai mas kawin tidak akan turun harga secara drastis apabila jika 10 gram tersebut dipecah menjadi tiga bagian yaitu cincin, kalung dan gelang. Pastinya hal ini juga harus dikomunikasikan sesuai dengan keinginan wanita yang akan menjadi istri anda, apa yang dia inginkan cincin, kalung atau gelang.
  • Pemilik Mahar, wanita yang akan menjadi istri adalah pemilik hampir 99% semua mahar tersebut. Ustadz H.Satiri berkata, pada adat betawi biasanya duit seserahan dipakai untuk keperluan pengantin yang berupa tempat tidur, almari dll. Jika masih ada sisanya baru di gunakan untuk keperluan resepsi perkawinan.


Title: mahar dalam perkawinan; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5
Template by Mahar pernikahan