Kamis, 18 Juli 2013

mahar dalam perkawinan

Saya Terima Nikah dan kawinnya,,,, Dengan Mas Kawin Alat Sholat Di Bayar Tunai”. Itulah sedikit kutipan akad nikah dalam perkawinan umat muslim di Indonesia. Dari bacaan akad tersebut menjadi awal sebuah kehidupan baru para pasangan pengantin dalam menempuh jalan hidup sesuai hukum Islam. Akan Tetapi saat ini para pasangan yang ingin melakukan perkawinan bingung dengan fungsi sebernarnya dari mahar dalam perkawinan tersebut. Jika di kaji dari hukum islam mahar adalah wajib hukumnya dalam perkawinan dari mempelai pria kepada mempelai wanita. 

Karena dengan adanya mahar ini menjadi pembeda antara perkawinan dengan perzinaan sesuai dengan firman Allah SWT : “Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina” (An-Nisa:24).

Mungkin beberapa sobat blogger pernah mempunyai pengalaman yang dirasakan sendiri maupun oleh orang-orang dekat pada saat ingin menikahi wanita idamannya tersandung oleh mahar tersebut. Ada satu contoh teman saya pada saat ingin melamar, pihak perempuan menolak karena mahar dalam perkawinan berupa duit seserahan dirasa masih sedikit dan tidak sesuai dengan yang diinginkan pihak wanita. Jadi seakan-akan besarnya duit seserahan mahar tersebut seperti ingin menjual anak gadisnya, memang pihak dari wanita mempunyai hak menentukan besarnya jumlah mahar ini. Akan Tetapi apa daya jika pihak pria tidak mempunyai duit dengan jumlah sesuai yang diminta oleh pihak wanita! Jawabannya yang pasti adalah kecewa, perkawinan di undur atau tidak terjadinya perkawinan sama sekali. Kalau di undur menimbulkan fitnah dan jika tidak jadi menikah menimbulkan kekecewaan yang amat besar dari pihak pria dan bisa memutuskan tali silahturahmi kedua belah pihak.
Oleh sebab itulah para pasangan yang ingin menikah masih bertanya-tanya fungsi sebenarnya mahar dalam perkawinan. Takut nanti pada saat ingin melamar ditolak oleh pihak wanita. Dan disini saya ingin sedikit memberikan pengalaman dan informasi pada saat saya melamar istri saya. Berikut langkah-langkah disaat masih pacaran, melamar dan terjadinya perkawinan.
Komunikasi
Pada saat pacaran saya dan istri saling tahu satu sama lain, mulai dari silsilah keluarga dan pekerjaan. Dan saat timbul niat ingin menikahinya, saya langsung membicarakan dengannya. Jika saya hanya mempunyai tabungan dengan jumlah sekian, akan Tetapi karena kita saling mencintai dan tidak ada yang merasa terpaksa atau dipaksa akhirnya timbullah kesepakatan antara kita berdua dengan sedikit mengulur waktu untuk mengumpulkan keperluan pada saat akan melamarnya berupa duit, barang seserahan selama 1,5 tahun. Sebenarnya dari waktu tersebut saya merasa diuntungkan,kenapa! Karena saat mencicil membeli barang-barang seserahan untuk istri saya yang berjumlah sekitar 15 pcs, istri saya mau membantu dengan cara patungan tanpa paksaan dengan perhitungan perbandingan 75% saya dan 25% dia. Pembelian cicilan barang seserahan tersebut dilakukan tiap bulan setelah gajian,hehhe. Dan karena terjalinnya keselarasan komunikasi inilah saya bisa memberikan jaminan jika niat anda akan berjalan mulus serta tentunya didasari keikhlasan dan ketulusan saling mengisi rduit kosong diantara hubungan anda.

Menentukan Pilihan
Disaat waktu sudah mendekati tahap ingin melamar, sekitar 3 bulan sebelumnya saya menyempatkan diri meminta siraman rohani dan saran perihal perkawinan dari Ustadz H.Satiri di daerah tempat tinggal saya di Kebun Jeruk Jakarta Barat. Di tengah-tengah pembicaraan saya menangkap beberapa point yang wajib harus dilakukan yaitu,
  • Pilihan, ustadz waktu itu bertanya apakah saya sudah siap dan benar jika dia adalah pilihan yang pertama dan terakhir menjadi pendamping hidup. Dan saya jawab siap insya allah dia adalah wanita terbaik sesuai dengan pilihan saya. Beliau menyarankan saya untuk bermunajah kepada Allah SWT dengan meminta petunjukNYA. Jika sesuai atau tidak dia adalah pilihan saya sesuai dengan RidhoMu berikanlah petunjukmu ya Allah,Itulah kutipan dari perkataan beliau.
  • Mahar, berupa duit dan barang. Beliau berkata, saat ini sudah terjadi perbedaan persepsi dibandingkan pada jaman dahulu. Dahulu kala sepotong kain saja dan beberapa perak duit sudah bisa menjadi mahar. Saya waktu itu bertanya kepada beliau mahar berupa mas kawin itu harus berjumlah berapa banyak dan seperti apa. Apakah harus dengan cincin, gelang kalung atau hanya salah satu dari barang tersebut. Dan beliau menjawab, besarnya mahar harus disesuaikan dengan kemampuan kita agar tidak terjadi sesuatu masalah setelah kita menikah. Jika kita mampu boleh ketiga barang tersebut kita masukan kedalam mahar akan Tetapi jika kurang mampu berikanlah salah satu dari barang tersebut,contoh kalung emas. Beliau berkata, berikanlah dia mahar cincin emas dengan berat 10 gram. Hal ini berguna pada saat nanti setelah menikah dan anda mengalami kesulitan serta harus mengorbankan mas kawin dari istri. Nilai mas kawin tidak akan turun harga secara drastis apabila jika 10 gram tersebut dipecah menjadi tiga bagian yaitu cincin, kalung dan gelang. Pastinya hal ini juga harus dikomunikasikan sesuai dengan keinginan wanita yang akan menjadi istri anda, apa yang dia inginkan cincin, kalung atau gelang.
  • Pemilik Mahar, wanita yang akan menjadi istri adalah pemilik hampir 99% semua mahar tersebut. Ustadz H.Satiri berkata, pada adat betawi biasanya duit seserahan dipakai untuk keperluan pengantin yang berupa tempat tidur, almari dll. Jika masih ada sisanya baru di gunakan untuk keperluan resepsi perkawinan.


Read more ...
Rabu, 17 Juli 2013

mahar pernikahan unik

mahar pernikahan unik yang paling banyak di cari masyarakat indonesia dari waktu ke waktu yang berasal dari koleksi shoffas

 Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (H a d i s R i w a  y a t A h m a d d i d al a m  M u s n a d n y a, no. 2 4 5 9 5)

Berikut adalah contoh mahar pernikahan unik Dari kami


mahar pernikahan unik


desain mahar pernikahan


desain mahar


foto mahar pernikahan


gambar mahar perkawinan

Bagi Anda yang mau order silahkan hubungi
Workshop:
Puri Gunung Anyar Regency K-26 Rungkut Surabaya 
08573398770 /031-51512028  
Dan bagi Anda yang ingin melihat beberapa desain mahar kami silahkan klik menu disamping kanan

Read more ...

mahar dalam pernikahan

mahar dalam pernikahan adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan dalam acara perkawinan umat muslim karena itu merupakan syarat wajib,.

namun Sangat disayangkan, setelah akad nikah rampung, perlengkapan untuk sholat yang dijadikan sebagai mahar pernikahan tersebut terbungkus bersih dan rapi di dalam almari tanpa pernah tersentuh sama sekali. Tak jauh beda dengan kitabullah yaitu  mushaf Al Quran yang dijadikan mas kawin tersimpan dengan rapi di dalam rak buku dan hampir berdebu. Dua mahar atau barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya menjadi hiasan almari setelah selesainya acara ijab kabul. Padahal ada sejuta arti dan makna yang sangat spesial di balik pemberian mahar perlengkapan alat sholat dan kitabullah mushaf Al Quran sebagai mahar dalam perkawinan

Pada waktu  seorang mempelai pria mengucapkan  ijab kabul pernikahan maka  akan ada ‘tanggung jawab’ baru yang di harus di penuhi. tanggung jawa itu  itu adalah sang suami punya kewajiban untuk mengajarkan dan memberi contoh sholat kepada istrinya yang di utarakan dalam simbol dengan pemberian mahar pernikahan seperangkat alat sholat. pun demikian Suami juga me miliki kewajiban untuk menjaga dan menyuruh agar sholat istrinya dilakukan selalu dengan terus menasehatinya serta  membimbingnya supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.
Tidakmenjadi suatu soal dan  masalah apabila suatu saat nanti mahar dalam pernikahan yang diberikan itu sengaja disimpandalamalmari,di  karenaksn  sudah memiliki/mempunyai mushaf dan peralatan sholat lain. Masalahnya  adalah ketika, se usai acara ijab kabul pernikahan suami takmahu tahu  dg janji yang dulu diucapkannya dan tidak meng indahkan ‘tangung jawab’ baru yang harus dipenuhinya. Seorang suami memiliki kew ajiban untuk menjaga istri dan anak - anaknya dari api n eraka. 

”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…“ (QS At Tahrim: 6)
Adh-Dhahak berkata adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang dilarang Allah. (c o b a l I h a t   T a f s I r A l  Q u r a n  A l - ’ A z h I m ,  I b n u K a t s i r)
Berikut adalah  hadits tentang mahar pernkahan dalam islam diantaranya ialah:
1  Dari Aisyah bahwa Rasulullah pernah bersabda “Sesungguhnya pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang bermahar sediki. ” (m u k h t a s h a r  s u n a n A b u   D a u d )
2.       Dari Aisyah bahwa Rasulullah S A W bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)

3.       Dari Abu Said Al-Khudri bahwa Rasulullah S A W menikahi Aisyah dengan mahar alat-alat rumah tangga yang bernilai lima puluh dirham (H R I b n u M a j a h)

      Rasulullah S A W pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari terbuat besi. Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20 ayat Al Quran kepada calon istrinya.....
Read more ...

desain mahar

desain mahar
Desain mahar adalah keahlian yang kami asah sejak beberapa tahun yang lalu dan alhamdulillah hingga saat ini sudah puluhan bahkan ratusan desain mahar yang kami produksi menjadi trends di indonesia

Bagi Anda yang mau order silahkan hubungi
Workshop:
Puri Gunung Anyar Regency K-26 Rungkut Surabaya 
08573398770 /031-51512028  
Dan bagi Anda yang ingin melihat beberapa desain mahar kami silahkan klik menu disamping kanan
Read more ...

Mahar Perkawinan

mahar perkawinan
Mahar Perkawinan merupakan syarat wajib sebuah pernikahan yang mana di dalam tradisi bangsa ar4b sebagaimana di dalam banyak  kitab-kitab fiqh mahar itu meskipun wajib, namun tidak harus diserahkan waktu berlangsungnya akad nikah dalam arti boleh diberikan waktu akad nikah dan boleh pula sesudah berlangsungnya akad nikah itu. 

Definisi yang diberikan oleh vlama waktu itu sejalan dengan tradisi yang berlaku waktu itu. Oleh karena itu, definisi tepat yang dapat mencangkup dua kemungkinan itu adalah: “ Pemberian khusus yang bersifat wajib berupa uang atau barang yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah”.
Definisi di atas tersebut mengandung arti atau pengertian bahwa pemberian wajib yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan tidak dalam kesempatan akad nikah atau setelah selesai peristiwa akad nikah tidak disebut mahar, tetapi nafaqah. Bila pemberian itu dilakukan secara sukarela di luar akad nikah tidak disebut mahar atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah namun tidak kepada mempelai perempuan, tidak disebut mahar.

Dari definisi mahar tersebut di atas jelaslah bahwa hukum taklifi dari mahar itu adalah wajib, dengan arti laki-laki yang mengawini seorang perempuan wajib menyerahkan mahar kepada istrinya itu dan berdosa suami yang tidak menyerahkan mahar kepada istrinya.
Dasar wajibnya menyertakan mahar itu ditetapkan dalam Al-Qur’an. Dalil dalam ayat Al-Qur’an adalah firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 4 yang bunyinya:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Demikian pula firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 24 yang artinya:
Maka karena kesenangan yang telah kamu dapatkan dari mereka, maka berikanlah kepada mereka mahar mereka secara fardhu.
Dari adanya perintah Allah dan perintah Nabi untuk memberikan mahar itu, maka ulama sepakat menetapkan hukum wajibnya memberi mahar kepada istri. Tidak ditemukan dalam literatur ulama yang menempatkanmya sebagai rukun. Mereka sepakat menempatkannya sebgai syarat sah bagi suatu perkawinanan, dalam arti perkawinan yang tidak pakai mahar adalah tidak sah. Bahkan ulama Zhahiriyah mengatakan bahwa bila dalam akad nikah dipersyaratkan tidak pakai mahar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Meskipun demikian, bila setelah menerima mahar si istri memberikan lagi sebagian dari mahar tersebut kepada suaminya secara sukarela, suami boleh mengambilnya. Hal ini dapat dipahami secara jelas dari ujung ayat 4 surat an-Nisa tersebut diatas.
Walaupun mahar itu disepakati kedudukannya sebagai syarat sah perkawinan, namun sebagian ulama di antaranya ulama Zhairiyah menyatakan tidak mestinya mahar tersebut disebutkan dan diserahkan ketika akad nikah itu berlangsung. Namun dalam masa ikatan perkawinan mahar itu harus sudah diseraehkan.

C.    Hikmah diwajibkannya Mahar
Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada istrinya yang dilakukan pada waktu akad nikah. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul beberapa kewajiban materiil yang harus dilaksanakan oleh suami selama masa perkawinan untuk kelangsungan hidup perkawinan itu. Dengan pemberian mahar itu suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban materiil berikutnya.

D.    Berlakunya Kewajiban Mahar
Tentang semenjak kapan berlakunya kewajiban membayar mahar itu ulama sepakat mengatakan bahwa dengan berlangsungnya akad nikah yang sah berlakulah kewajiban untuk membayar separuh dari jumlah mahar yang ditentukan waktu akad. Alasannya ialah walaupun putus perkawinan atau kematian seorang di antara suami istri terjadi sebelum dukhull, namun suami telah wajib membayar separuh mahar yang disebutkan waktu akad. Tentang kapan mahar wajib dibayar keseluruhannya kelihatannya ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabalah sepakat tentang dua syarat, yaitu: hubungan kelamin dan matinya salah seorang diantara keduanya setelah berlangsungnya akad. Kesepakatan mereka didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah (2) ayat 237:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum sempat kamu sentuh dan kamu telah menetapkan untuk mereka mahar, maka kewajibanmu adalah separuhnya.
Di luar dua hal tersebut terdapat perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyah dan Hanabalah berpendapat bahwa kewajiban mahar itu dimulai dari khalwa, meskipun belum berlaku hubungan kelamin. Khalwa itu oleh ulamma Hanafiyah statusnya sudah disamakan dengan bergaulnya suami-istri dalam banyak hal. Sedangkan Ibnu Abi Laila mewajibkan mahar semenjak berkumpulnya suami istri tanpa persyaratan apa-apa.
Ulama Hanafiyah menambahkan satu syarat, yaitu berlangsungnya talaq bain, walaupun belum berlangsung hubungan kelamin. Ulama Malikiyah menambahkan satu syarat lagi yaitu istri telah serumah dengan suaminya selama satu tahun; sedangkan menurut ulama Hanabalah semenjak bersentuhan dengan bernafsu antara suami istri telah wajib membayar mahar keseluruhannya....

 

 

Read more ...
Senin, 25 Februari 2013

Hias Mahar Pernikahan

Dibertahukan kepada semua Sahabat Shoffas Hantaran Mahar yang akan memesan Hantaran / Mahar Uang untuk pemakaian Agustus sd November 2013 ( bulan musim pengantin, order sangat padat sehingga harus kami batasi) mohon kesediaannya konfirmasi (inden)secepatnya untuk memudahkan pengaturan antrian pengerjaan. 
Terimakasih
 
Mahar Uang Tipe C1
 Mahar Uang
Mahar Uang Model Naik sepeda ini merupakan model Uang Mahar Pernikahan yang disukai para pelanggan. Karena desainnya klasik, maka mahar perkawinan Naik sepeda ini tetap awet disukai pelanggan hingga kini


Mahar Uang : Naik Sepeda
Mahar Uang
Mahar Uang : Naik Sepeda dengan Payung
Mahar Uang
Mahar Uang : Naik Vespa
mahar uang
 Mahar Uang : Seperahu berdua

Info harga : kirim alamat email ke  0857 3398 7707
Read more ...

Mahar Uang

Mahar Pernikahan Bunga untuk Pujaan Hati
Mahar Uang " Mahar Untuk Pujaan Hati" 
Mahar Pernikahan untuk Pujaan Hati
Mahar Uang : Pak Polisi
 Info harga : kirim alamat email ke  0857 3398 7707


Read more ...
Template by Mahar pernikahan